Bila makhluk hidup termutilasi atau terpotong-potong, itu biasa. Tetapi, jika undang-undang yang termutilasi, itu baru berita. Itulah yang terjadi dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang sudah beredar luas di masyarakat, ditemukan 60 pasal yang diubah ketentuannya dan ada 10 aturan yang dihapus. Sepertinya, inilah undang-undang pertama dalam sejarah Republik yang tercabik.
Ini aturan dalam UU Pelayaran yang diubah itu. Pasal 59 RUU Omnibus Law mengubah Pasal 5, menyisipkan Pasal 8A, mengubah ketentuan-ketentuan Pasal 9, Pasal 13, Pasal 27 dan Pasal 28, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 51, Pasal 59, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 96, Pasal 129, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 111, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 130, Pasal 133, Pasal 155, Pasal 158, Pasal 163, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 197, Pasal 204.
Pasal 213 juga diubah. Demikian pula Pasal 225, Pasal 243, Pasal 273, Pasal 282, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 299, Pasal 307, Pasal 308, Pasal 310, Pasal 313, Pasal 314, Pasal 321, Pasal 322, Pasal 336. Sementara itu, pasal-pasal yang dihapus mencakup Pasal 30, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 97, Pasal 127, Pasal 156, Pasal 157. RUU “Cilaka” juga menghapus Pasal 159, Pasal 161 dan Pasal 162.
Ada beberapa catatan yang bisa diketengahkan di sini terkait “tembakan” yang dilancarkan oleh RUU Cipta Kerja terhadap UU No. 17/2008 tentang Pelayaran. Pertama, siapa pun yang mengusulkan tembakan itu dapat dipastikan dia/mereka tidak paham sejarah lahirnya undang-undang Pelayaran. Bila semangat liberalisme yang ingin dicangkokan ke dalam sektor kemaritiman nasional melalui omnibus law, aturan main yang ada saat ini sudah amat liberal. Jadi, mau seberapa mudah lagi sektor usaha yang satu ini ingin digenjot oleh RUU Cipta Kerja?
Kedua, rancangan undang-undang tersebut banyak mengatur hal-hal yang amat teknis. Cukup dengan melalui aturan setingkat di bawah undang-undang, yaitu peraturan pemerintah (PP). Aturan teknis yang jauh lebih penting malah luput. RUU Ciptaker tidak ada menyinggung sedikit pun soal upah minimum untuk pelaut di dalam negeri.
Upah minimum untuk pelaut tak terselesaikan perumusannya selama ini karena pemangku kepentingan (khususnya kementerian dan pengusaha pelayaran) enggan membahasnya karena berbagai alasan. RUU Omnibus Law diharapkan bisa menembus kebuntuan ini. Eh, isu upah minimum sektoral untuk pelaut tempatan yang ada malah tidak dicolek.
Ketiga, RUU Ciptaker tetap mempertahankan hegemoni pemerintah pusat (Kementerian Perhubungan) dalam mengurusi sektor kepelabuhanan di daerah. Masalah ini seharusnya ditorpedo oleh RUU Omnibus Law. Lagi, hal ini tidak disentuh. Yang ada hampir semua isu kemaritiman malah ditarik ke pusat.

